TikTok pun berusaha menjawab sejumlah tudingan miring kepada mereka. Dalam keterangan resminya, mereka membantah melakukan praktik predatory pricing.
"Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing." bunyi klarifikasi TikTok.
"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa." sambung keterangan tersebut.
Terkait soal izin e-commerce di Indonesia, TikTok juga menyebut telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.
(Saliki Dwi Saputra )