Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eits, TikTok Ternyata Sudah Kantongi Izin e-Commerce Sejak Juli 2023

Saliki Dwi Saputra , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |08:12 WIB
Eits, TikTok Ternyata Sudah Kantongi Izin e-Commerce Sejak Juli 2023
Pro Kontra Social Commerce di Indonesia (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pro kontra social commerce di Indonesia lewat TikTok Shop terus bergulir. Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk menutup TikTok Shop karena dianggap merugikan UMKM dan melanggar izin. Namun benarkah demikian?

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki blak-blakan jika kementeriannya tidak memiliki wewenang untuk menutup TikTok Shop di Indonesia. Pihaknya hanya ingin melindungi pelaku UMKM karena masuknya produk impor dengan harga yang sangat murah.

"Jangan sampai UMKM kita mati dengan masuknya barang consumer good yang begitu murah sehingga dijual hampir tidak masuk akal di platform digital," kata Teten, Kamis (21/9/2023). 

Lebih lanjut, menurutnya kewenangan dan aturan soal TikTok Shop ada di Kominfo dan Kemendag. Lalu bagaimana apakah TikTok Shop di Indonesia?

Ternyata menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, TikTok telah mengantongi izin bisnis e-commerce sejak Juli 2023. Hal ini pun sudah Budi konfirmasi langsung ke manajemen TikTok saat dipanggil beberapa waktu yang lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement