"Saya tanya ke TikTok, kamu kan izinnya sosial media, mereka bilang per Juli sudah punya izin e-commerce, jadi tidak ada yang dilanggar kalau menurut UU yang berlaku," kata Budi saat ditemui awak media, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu terkait indikasi predatory pricing yang dilakukan oleh TikTok Shop, Kominfo masih akan melakukan kajian lebih lanjut.
"Nah, ini kan kita kaji terus apakah mereka melakukan predatory pricing atau persaingan yang tidak sehat atau barang-barang yang bisa merugikan konsumen," pungkasnya.
(Saliki Dwi Saputra )