"Saya positif thinking pemerintah mau berbuat sesuatu buat bangsa jadi mungkin ada sesuatu yang kita gak tau, mereka tahu. Nah, kenapa gak dibikin uji publik dengan pemangku kepentingan dan dibikin terbuka supaya fair untuk melihat dampaknya apa. Ada studinya segala macem. Ini yang sedang kami dorong," pungkasnya.
Sebelumnya pada Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin, 5 Agustus 2023, MenKopUKM menyebut jika TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Teten saat itu.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
(Saliki Dwi Saputra )