FENOMENA media sosial memang bukan sebagai tempat untuk menjalin komunikasi sosial dengan netizen lain, tetapi juga menjadi tempat mencari duit. Tidak bisa dipungkiri, selain e-commerce media sosial kerap menjadi tempat seseorang kala mereka ingin berbelanja.
Tren yang disebut dengan social commerce (s-commerce) ini pun cukup memberi pilihan bagi masyarakat untuk mencari produk pilihannya. Tapi ingat, berbeda dengan marketplace, belanja di medsos memang lebih rawan penipuan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya ingin mengkaji dan memastikan bahwa praktik tersebut wajib melindungi masyarakat sebagai konsumen namun tidak menghalangi penggunanya untuk berkreasi.
“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” jelas dia seperti dilansir dari keterangan tertulisnya.
Menurutnya, jika memang merugikan bagi para pelanggan, bukan tidak mungkin akan ada langkah lebih lanjut. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya tidak akan asal mengambil langkah untuk melarang praktik jual beli terkait dengan media sosial itu.
Kemenkominfo menggandeng banyak sektor lain termasuk lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan fenomena ini agar ditemukan solusi tepat untuk mengatur-nya.
“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” katanya.