Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Biaya Balik Nama STNK dan BPKB Mobil? Berikut Rinciannya

Imantoko Kurniadi , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |15:40 WIB
Berapa Biaya Balik Nama STNK dan BPKB Mobil? Berikut Rinciannya
Berapa biaya balik nama STNK dan BPKB mobil. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Berapa biaya balik nama STNK dan BPKB mobil? Ini harus jadi catatan bersama, agar proses yang bakal Anda lalui bisa terukur dan berlangsung dengan mudah.

Seperti diketahui, jika Anda memboyong mobil bekas salah satu hal yang bakal Anda lakukan ialah balik nama STNK dan BPKB mobil, yang masing-masing memiliki tahapanya sendiri, dan cukup merepotkan bila tidak memahaminya.

Lantas berapa biaya balik nama STNK dan BPKB mobil? Simak ulasannya berikut ini, seperti dikutip dari berbagai sumber, Kamis (7/9/2023).

Berapa Biaya Balik Nama STNK dan BPKB Mobil

Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal, begini rinciannya:

  • • Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000, biaya penerbitan TNKB: Rp100.000
  • • Biaya Cetak atau Ganti BPKB: Rp375.000
  • • Biaya Surat Mutasi: Rp250.000
  • • Biaya Cek Fisik Mobil: Rp25.000

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement