Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bule Bali Viral: Bawa Motor Masuk Tol, Warganet: Efek Google Map

Maruf El Rumi , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |14:32 WIB
Bule Bali Viral: Bawa Motor Masuk Tol, Warganet: Efek Google Map
Sepeda motor yang diduga dikendarai wisawatan asing masuk ke ruas tol di Bali. (Foto: Tangkapan layar @lambe_turah)
A
A
A

Motor Dilarang Masuk Tol

Aturan tentang larangan sepeda motor masuk tol didasarkan pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam pasal 38 ayat 1 disebutkan; (1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya. (3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Sedangkan sanksi pengendara motor di dalam tol diatur di Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat 6. Dimana, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

(Maruf El Rumi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement