Motor Dilarang Masuk Tol
Aturan tentang larangan sepeda motor masuk tol didasarkan pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam pasal 38 ayat 1 disebutkan; (1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya. (3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan sanksi pengendara motor di dalam tol diatur di Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat 6. Dimana, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.
(Maruf El Rumi)