Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bule Bali Viral: Bawa Motor Masuk Tol, Warganet: Efek Google Map

Maruf El Rumi , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |14:32 WIB
Bule Bali Viral: Bawa Motor Masuk Tol, Warganet: Efek Google Map
Sepeda motor yang diduga dikendarai wisawatan asing masuk ke ruas tol di Bali. (Foto: Tangkapan layar @lambe_turah)
A
A
A

JAGAT media sosial kembali dihebohkan dengan prilaku bule di Bali yang viral. Kali ini, adalah aksi wisatawan asing yang masuk tol dengan sepeda motor. Aksi tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari warganet atau netizen.

Seperti dalam postingan di akun media sosial lambe_turah, dengan judul "Heboh, Bule Boncengan Naik Motor dengan Santainya Masuk Tol di Bali'. Dalam video yang beredar tersebut, terlihat sebuah motor matic melaju di dalam tol dengan kecepatan sedang.

Motor tersebut ditunggangi dua orang. Penumpang di belakang mengenakan helm sedangkan yang di depannya tidak terlihat. Video tersebut diambil pengendara mobil yang berada di belakangnya. Akun yang memposting video tersebut memberi keterangan; "Make etoll ga???".

Beragam tanggapan disampaikan warganet. "Efek make google maps jalur mobil,' tulis akun xs***. Akun lainnya mengatakan jika google maps tersebut dipegang si cewek. "Ini pasti yang pegang gmaps di cewek," tulis ryana*****.

Ada juga yang terkesan menyindir prilaku wisatawan asing bali tak jarang mendapatkan toleransi karena dikhawatirkan berpengaruh pada kedatangan wisman. "Bule di Indonesia kelakuannya meresahkan. Dikasih aturan yang ribet nanti omset pariwisata malah anjlok," tulis akun chairil*****.

Motor Dilarang Masuk Tol

Aturan tentang larangan sepeda motor masuk tol didasarkan pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam pasal 38 ayat 1 disebutkan; (1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya. (3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Sedangkan sanksi pengendara motor di dalam tol diatur di Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat 6. Dimana, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

(Maruf El Rumi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement