Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Ini Tahu Fungsi dan Artinya?

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |11:23 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Ini Tahu Fungsi dan Artinya?
Ilustrasi plat nomor kendaraan warna hijau (Foto: Antara)
A
A
A

Akan tetapi, sejak tahun 2021 telah ditetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut telah diatur terkait pergantian pembagian plat nomor menjadi empat jenis meliputi plat berwarna dasar putih untuk perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional. Warna merah untuk kendaraan milik instansi pemerintahan.

Warna kuning untuk kendaraan umum. Dan yang terbaru, diberlakukan pula plat nomor yang memiliki warna dasar hijau dengan tulisan berwarna hitam.

Dalam Peraturan kepolisian No.7 tahun 2021 disebutkan bahwa plat berwarna hijau dengan tulisan warna hitam diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun menurut undang-undang nomor 37 tahun 2000, Pelabuhan Sabang telah ditetapkan sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas. Selain itu, dalam undang-undang nomor 44 tahun 2007 wilayah Batam, Bintan, dan Karimun juga dijadikan sebagai kawasan perdagangan bebas.

Dengan kata lain, plat nomor dengan warna dasar hijau hanya dapat dijumpai di kawasan-kawasan tersebut.

Selain dari warnanya, ketentuan plat nomor yang berlaku di kawasan perdagangan bebas itu sama seperti di daerah lain. Terdapat huruf di depan untuk identitas wilayah, nomor polisi, serta 2-3 huruf dibelakang untuk menjelaskan kategori kendaraan dan tempat kendaraan tersebut terdaftar.

(Hafid Fuad)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement