Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Ini Tahu Fungsi dan Artinya?

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |11:23 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Ini Tahu Fungsi dan Artinya?
Ilustrasi plat nomor kendaraan warna hijau (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Bila melihat pelat nomor kendaraan warna hijau, ini tahu fungsi dan artinya? Saat ini terdapat ada bermacam plat nomor kendaraan yang memiliki warna-warna tertentu yang bisa bikin bingung.

Istilah plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan atribut wajib yang harus ada pada kendaraan bermotor.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 disebutkan bahwa setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi. Plat nomor ini juga menjadi syarat kendaraan dapat mengaspal di jalanan umum.

Apabila melanggar hal tersebut, pengendara dapat dijatuhi hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Melansir dari berbagai sumber, Jumat (25/8/2023), kendaraan bermotor pada umumnya dibagi menjadi dua. Kendaraan milik perseorangan yang memiliki plat nomor berwarna dasar hitam bertuliskan warna putih. Serta plat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement