Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Bagaimana Cara Pendaftaran Uji Emisi via Online dan Aplikasi

Maruf El Rumi , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |13:24 WIB
Syarat dan Bagaimana Cara Pendaftaran Uji Emisi via Online dan Aplikasi
Ilustrasi uji emisi mobil yang dilakukan di tengah isu penurunan kuliatas udara di DKI Jakarta. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pendaftaran uji emisi bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau web yang sudah disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap rencana tilang uji emisi motor dan mobil yang akan dilakukan, mulai Jumat (25/8).

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Program ini disebut sebagai salah satu upaya menangani permasalah polusi udara yang meningkat di Jabodetabek.

"Pemprov DKI konsern sekali terhadap uji emisi, dan rencananya besok kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi," kata Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto dalam konferensi pers virtual Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8/2023).

Sebelum terkena tilang, masyarakat kini mulai mencari informasi terkait syarat pendaftaran uji emisi via online agar terhindar dari tilang.

Syarat dan Cara Pendaftaran Uji Emisi via Online

1. Pemilik kendaraan bisa mengunjungi portal resmi ujiemisi.jakarta.go.id.

2. Setelah itu klik menu layanan "Uji Emisi". Kemudian pilih kendaraan sesuai dengan yang akan didaftarkan. "Roda 2", "Roda 4"

3. Setelah itu, silahkan mengisi pertanyaan seperti: Tanggal kunjungan, Pilih Wilayah, Tempat Uji Emisi, Nomor Kendaraan, nama pendaftar, dan nomor yang dihubungi. Semuanya dalam bentuk isian otomatis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement