"Di Jabodetabek tadi kita rapatkan 70 persen polusi kan (berasal) dari kendaraan (bermotor). Jadi sudah saatnya kalau ada pilihan mengkonversi ke mobil listrik untuk mengurangi polusi," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu, saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, belum lama ini.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, seluruh pejabat negara diwajibkan menggunakan kendaraan listrik.
Ini dilakukan guna sebagai contoh kepada masyarakat bahwa kendaraan dengan teknologi terbaru ini cocok digunakan dalam mobilitas harian.
"Perintah pak Luhut seluruh PNS mobil dinasnya mulai dikonsepkan mobil listrik. Jawa barat mah sudah, (mobil) dinasnya pakai Ioniq 5. Jadi sudah kita tradisikan," ujar Kang Emil.
"Nah, bagi PNS-PNS juga yang membeli mobil pribadi sudah saatnya beralih ke mobil listrik," tambahnya.
(Imantoko Kurniadi)