Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah TNI Dapat Mobil Dinas? Ini Penjelasannya

Redaksi , Jurnalis-Sabtu, 09 Desember 2023 |15:55 WIB
Apakah TNI Dapat Mobil Dinas? Ini Penjelasannya
Apakah TNI dapat mobil dinas. (Doc. Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA - Apakah TNI dapat mobil dinas? Tentu hal ini jadi pertanyaan banyak orang dan bikin penasaran.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu komponen pertahanan negara yang bertugas untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa dan negara.

Dalam menjalankan tugasnya, TNI membutuhkan berbagai sarana dan prasarana, termasuk kendaraan dinas.

 BACA JUGA:

Lalu, apakah semua anggota TNI dapat mobil dinas? Jawabannya adalah tidak. Mobil dinas TNI hanya diberikan kepada anggota TNI yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

Memiliki pangkat Perwira Menengah (Letkol–Kolonel) dan Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 sampai Jenderal Bintang 4).

Berada di jabatan yang membutuhkan mobil dinas, misalnya jabatan komandan, staf, atau pejabat lainnya. Memiliki kebutuhan mobil dinas untuk keperluan dinas.

Untuk anggota TNI dengan pangkat Kapten-Mayor, biasanya hanya diberikan mobil dinas bekas yang sebelumnya dipakai oleh para atasan. Mobil yang diberikan biasanya sekelas Toyota Avanza maupun Daihatsu Xenia.

 BACA JUGA:

Jenis mobil dinas TNI juga berbeda-beda berdasarkan pangkat dan jabatannya. Untuk Perwira Menengah, biasanya diberikan mobil SUV atau MPV, seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, Daihatsu Sigra, atau Toyota Calya.

Untuk Perwira Tinggi, biasanya diberikan mobil sedan atau SUV mewah, seperti Toyota Camry, Toyota Fortuner, atau Mitsubishi Pajero Sport.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement