Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Respons Hyundai dan Wuling saat Regulasi Insentif Mobil Listrik Bakal Diubah

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |13:42 WIB
Respons Hyundai dan Wuling saat Regulasi Insentif Mobil Listrik Bakal Diubah
Subsidi mobil listrik bakal dirubah. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Sejumlah kebijakan telah digulirkan pemerintah guna mempercepat penggunan kendaran listik, salah satunya potongan PPN sebesar 10 persen dengan syarat mobil listrik memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Mobil listrik juga harus diproduksi secara lokal dengan memiliki fasilitas pabrik di Indonesia. Saat ini, baru ada dua model yang dirakit di Tanah Air, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Kedua model mobil listrik tersebut telah memenuhi syarat untuk masuk dalam program insentif pemerintah. Artinya, konsumen yang membeli Ioniq 5 atau Air ev hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen.

Namun, jumlah mobil listrik yang diimpor secara utuh dari luar negeri alias CBU masih lebih tinggi ketimbang yang diproduksi lokal. Oleh sebab itu, pemerintah berencana membebaskan pajak kendaraan impor, khusus mobil listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan mengulur waktu dari target pencapaian TKDN. Sebelumnya, pemerintah menetapkan TKDN 40 persen sampai 2024, kini menjadi 2026 mendatang, dan 60 persen pada 2030.

“Untuk EV kita lakukan (relaksasi) agar menarik investor. Kita akan relaksasi untuk 40 persen yang tadinya 2024, kita akan mundurkan ke 2026. Karena baterai komponen 40-50 persen sendiri dari EV. Ketika indonesia udah mulai produksi EV, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 50 persen,” kata Agus di ICE BSD City, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement