Mengecek IMEI yang terdaftar (Foto: Okezone.com/Saliki Dwi Saputra)
Mengatasi blokir IMEI
Terdapat dua cara untuk mengatasi IMEI yang terblokir. Pertama jika ponsel masih memiliki garansi dari distributor resmi, pengguna dapat langsung mengklaim masalah tersebut.
Lantas bagaimana jika ponsel yang digunakan adalah perangkat bekas atau dibeli tanpa melalui distributor resmi? Nah, pengguna bisa langsung mendaftarkan IMEI mereka secara resmi di laman Bea Cukai.
- Kunjungi laman Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html;
- Isi formulir pendaftaran IMEI ponsel;
- Lengkapi semua data dan dokumen yang diperlukan;
- Klik "send" jika semua data telah lengkap dan sesuai;
- Pendaftar lantas akan menerima kode QR dan nomor registrasi;
- Selanjutnya silakan datang ke kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan;
- Jika permohonan disetujui, pendaftar harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kemudian ponsel yang didaftarkan IMEI-nya bisa digunakan kembali.
(Saliki Dwi Saputra )