Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Berharap! Bebas PKB dan BBNKB pada EV Tak Berlaku untuk Motor Konversi

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |21:50 WIB
Jangan Berharap! Bebas PKB dan BBNKB pada EV Tak Berlaku untuk Motor Konversi
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

“Ini yang sedang kita dorong, karena Permendagri barusan kan ada tuh butir b-nya tidak terkecuali. Nanti kita akan bicara, karena ini namanya program ya sama-sama. Kalau sudah jadi motor listrik, ya motor listrik,” kata Inten di Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Sekadar informasi, motor konversi wajib lulus uji tipe untuk mendapat SUT dan SRUT sebagai prasyarat membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Inten menjanjikan status motor konversi dan motor listrik akan sama, sehingga perlu dapat keistimewaan yang sama. Ia juga menganggap insentif pajak juga berlaku pada motor konversi.

“Saat ini masih (mengikuti skema pajak motor konvensional) dulu, nanti kami yang akan mencoba menerangkan dan meminta. Kan ini sudah berubah, dari sisi tipe dan sebagainya. Karena itu kan sudah by law, sudah mengikuti, ya harus masuk dong,” ujarnya.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement