JAKARTA – Angin segar terkait janji pemerintah membebaskan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belum bisa dirasakan oleh motor konversi.
Harapan motor konversi mendapat keistimewaan layaknya motor listrik seperti peribahasa jauh panggang dari api. Motor konversi masih tidak seistimewa motor listrik baru.
Regulasi terkait pajak motor listrik diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Regulasi tersebut tidak mencakup motor konversi.
Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengakui jika motor listrik belum mendapat subsidi. Meski begitu, pihaknya mengaku sedang mengupayakan motor konversi setara dengan motor listrik.