Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapolri Pertegas Larangan Tilang Manual dan Maksimalkan ETLE

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Minggu, 23 Oktober 2022 |08:00 WIB
Kapolri Pertegas Larangan Tilang Manual dan Maksimalkan ETLE
Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk tidak lagi melaksanakan tilang manual. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, surat telegram tersebut merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan penindakan hukum berupa tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kami sudah gelar ETLE di Indonesia sebanyak 280 lebih kamera statis, ditambah 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak,” kata Aan sepert dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022).

Menurutnya, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, yakni projustitia dan non-yudisial. Penindakan manual, kata dia, dapat dilakukan jika belum terdapat kamera ETLE atau ETLE mobile berbasis hand held.

Penegakan hukum melalui projustitia berarti pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis pengadilan, sampai pembayaran denda. Sedangkan non-yustitia adalah tidak perlu sampai ke pengadilan atau cukup dengan edukasi (teguran) yang diharapkan dapat memberikan efek jera.

Sedangkan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota diganti dengan teguran atau edukasi, sosialisasi kepada masyarakat melalui operasi simpatik yang akan segera digelar 2-3 bulan mendatang.

“Sesuai arahan Kapolri, kami akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Nataru. Tindak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kami tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ucap Aan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement