Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Undur Suntik Mati TV Analog, Kominfo: Sesuai dengan UU Cipta Kerja

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |21:25 WIB
Undur Suntik Mati TV Analog, Kominfo: Sesuai dengan UU Cipta Kerja
Ilustrasi Suntik Mati TV Analog. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan, suntik mati akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi dan 8 kabupaten kota. Wilayah pertama berada di Riau, tepatnya di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti.

Sementara wilayah kedua di Nusa Tenggara Timur, yakni di Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka. Dan wilayah ketiga di Papua Barat, yakni di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Dengan suntik mati siaran TV analog, di wilayah yang disebutkan, untuk menonton siaran TV diperlukan perangkat set top box (STB) atau perangkat yang bisa menangkap siaran digital. Jika tidak menggunakan STB, maka siaran TV tidak akan muncul.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement