Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Undur Suntik Mati TV Analog, Kominfo: Sesuai dengan UU Cipta Kerja

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |21:25 WIB
Undur Suntik Mati TV Analog, Kominfo: Sesuai dengan UU Cipta Kerja
Ilustrasi Suntik Mati TV Analog. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SUNTIK mati TV Analog (ASO) akhirnya diundur menjadi tanggal 2 November. Awalnya, Kementerian Kominfo memang menargetkan akan menyuntik mati TV Analog pada 5 Oktober.

Menurut DirekturJenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, Kominfo sudah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu agar ASO jabodetabek bisa dilakukan 5 Okt 2022. 

"Akan tetapi, ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) atau lembaga penyelenggara multiplexing meminta ASO Jabodetabek digeser ke tanggal 2 November 2020 sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja," kata dia kepada Okezone.

Menurutnya, pemerintah dalam program ASO ini sifatnya hanya memfasilitasi dan mendukung industri untuk menghadapi disrupsi digital. "Oleh karena itu, kita dalam hal ini mendukung atau memfasilitasi ATVSI/lembaga penyelenggara multiplexing untuk menggeser ASO Jabodetabek ke tanggal 2 November," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement