Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

16 Penyebab Mobil Rusak Tak Bisa Klaim Polis Asuransi

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |12:03 WIB
16 Penyebab Mobil Rusak Tak Bisa Klaim Polis Asuransi
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
A
A
A

Selain itu, polis juga tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas:

1. Aksesoris yang tidak disebutkan dalam polis

2. Ban/velg/dap yang tidak disertai kerusakan bagian lain dari kendaraan

3. STNK dan BPKB rusak/hilang.

Maka dari itu, para pemilik polis harus membaca isi polis serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada PSAKBI.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement