ASURANSI mobil seringkali diandalkan bagi pemilik kendaraan untuk meminimalisir risiko kerugiaan yang disebabkan oleh kecelakaan di jalan.
Dengan menggunakan asuransi diharapkan bisa membuat lebih tenang ketika membelah jalan.
Namun jarang yang tahu bahwa ada beberapa hal yang bisa membuat asuransi mobil tidak bisa diklaim. Apa saja itu?
Berikut 16 penyebab mobil rusak tidak bisa klaim polis asuransi, seperti dilansir dari berbagai sumber:

1. Digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan/benda lain
2. Digunakan untuk latihan mengemudi
3. Digunakan untuk lomba/karnaval/pawai/dll
4. Perbuatan jahat oleh tertanggung/saudara/yang tinggal bersama tertanggung
5. Penggelapan/penipuan/hipnotis
6. Kelebihan muatan
7. Barang yang dimuat
8. Pengemudi tidak memiliki SIM yang berlaku
9. Dalam pengaruh alkohol/narkotika
10. Melanggar rambu lalu lintas
11. Digunakan untuk taksi online
12. Pengecualian polis lainnya dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
13. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi
14. Banjir, tanah longsor, angin topan
15. Kerusuhan dan huru-hara
16. Sabotase dan terorisme.
Selain itu, polis juga tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas:
1. Aksesoris yang tidak disebutkan dalam polis
2. Ban/velg/dap yang tidak disertai kerusakan bagian lain dari kendaraan
3. STNK dan BPKB rusak/hilang.
Maka dari itu, para pemilik polis harus membaca isi polis serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada PSAKBI.
(Kurniawati Hasjanah)