Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait, baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.
Sementara itu, Samuel menyampaikan bahwa Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:
1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
2. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.
(Ahmad Muhajir)