JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, pemerintah sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, sudah memblokir 500 ribu lebih konten judi online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan bahwa tetapnya ada 566.332 konten judi online yang diblokir.
Samuel menyatakan, pemblokiran ini mencakup konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital, dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Adapun, sambung dia, rincian penanganan pemblokiran konten judi online per tahunnya sebagai berikut:
1. Tahun 2018: 84.484 konten
2. Tahun 2019: 78.306 konten
3. Tahun 2020: 80.305 konten
4. Tahun 2021: 204.917 konten
5. Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," ujar Samuel.
Patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo ini, didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
"Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo," terang dia.
Menurutnya, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.