Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan Aplikasi Signal

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |15:00 WIB
Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan Aplikasi Signal
Ilustrasi Pajak Kendaraan (dok Samsat Digital Nasional)
A
A
A

7. Jika sudah, nantinya aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel, lalu masukanlah kode OTP tersebut

8. Selanjutnya klik tautan yang dikirimkan ke email untuk melakukan verifikasi ulang

9. Di tahap ini, sudah bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Namun perlu diingat, untuk melakukannya dibutuhkan pengesahan STNK, jadi masuk ke menu pengesahan STNK yang ada di halaman utama aplikasi

10. Setelah itu masukkan Nomor Registrasi kendaraan Bermotor (NRKB) untuk motor yang telah didaftarkan tadi, nantinya akan muncul informasi nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan

11. Selanjutnya tinggal lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia, bisa BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI

12. Jika sudah membayar akan mendapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), TBPKP ini bisa didapat dalam bentuk digital di aplikasi atau dalam bentuk fisik yang dikirm lewat pos.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement