SEIRING kemajuan teknologi, membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot ke Samsat karena pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Bagi yang belum tahu, aplikasi Signal sendiri dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Aplikasi tersedia baik untuk penggunaan Android maupun iOS dan bisa diunduh di toko aplikasi dengan sangat mudah dan gratis.
Berikut ini adalah cara bayar pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi Signal:

1. Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Signal di toko aplikasi
2. Setelahnya buka aplikasi tersebut lalu klik daftar akun
3. Isi beberapa identitas diri pada kolom yang tersedia, yang mencakup NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, hingga nomor ponsel aktif
4. Buat kata sandi untuk akun Signal kemudian login kembali untuk mengkonfirmasi
5. Apabila sudah kembali masuk ke akun, lakukan verifikasi KTP dan wajah
6. Masukkan foto KTP dan ambil foto selfie