"Menteri kan udah sampaikan statement. Untuk tahapan sanksi itu tanggal 21 Juli 2022 itu sudah mulai berjalan. Apakah akan diberikan teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu hak prerogratif Menteri. Keputusan ada di Menteri," jelasnya.
"Tapi saya kita harusnya mereka sudah proses pendaftaran ya. Kalau Google, Google Cloudnya sudah, berarti kan hanya tinggal inputing data karena mereka juga punya banyak layanan. Nantinya juga pendaftaran dibuka terus, kalau mereka diblokir kemudian melakukan pendaftaran ya dibuka lagi blokirnya," pungkas Samuel.
Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Hal ini, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir. Setiap PSE wajib mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
(Ahmad Muhajir)