Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kominfo Soal Google, WhatsApp Cs yang Belum Mendaftar: Mereka yang Rugi

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |12:58 WIB
Kominfo Soal Google, WhatsApp Cs yang Belum Mendaftar: Mereka yang Rugi
Kominfo soal Google, WhatsApp cs yang belum mendaftar: mereka yang rugi (Foto: YouTube/Kemkominfo TV)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftar. Pasalnya tenggat waktu yang diberikan hanya tinggal satu hari lagi.

"Kalau mereka gak mendaftar ya mereka yang rugi. Mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market mereka," kata Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut, Samuel mengatakan bahwa Kominfo memiliki kemampuan untuk memblokir akses PSE yang belum mendaftar. Ia menyebut bahwa selama ini sudah ada beberapa aplikasi yang diblokir karena telah melanggar aturan.

"Kita punya kemampuan untuk itu (memblokir) dan temen-temen juga sudah tau sudah ada beberapa aplikasi yang telah kita blokir. Kita aja gak patuh lalu lintas kena tilang, terus mereka disuruh daftar aja gak mau apakah mereka menghargai kita," tegasnya.

Samuel sendiri mengaku tak takut jika memang harus melakukan pemblokiran kepada PSE-PSE besar yang memang memiliki kekuatan dan jumlah pengguna yang besar. Menurutnya ini justru akan membuka lahan bisnis bagi anak bangsa.

"Dan saya tidak takut, karena apa? Begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa yang bisa membangunnya kok. Dan bukan hal yang susah. Ini justru membuka kesempatan bagi anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Intinya kita tegas. Ini adalah regulasi yang ada," ungkapnya.

Namun, Samuel menggaris bawahi bahwa sanksi sendiri terbagi menjadi tiga, yakni sanksi teguran, kemudian denda administratif, lalu ketiga pemblokiran.

Da menjelaskan bawah pemberian sanksi apakah teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu kewenangan Menteri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement