Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akibat Buruk Merokok dalam Mobil, Bisa Kena Denda Rp750.000 Loh!

Tangguh Yudha , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |10:03 WIB
Akibat Buruk Merokok dalam Mobil, Bisa Kena Denda Rp750.000 Loh!
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
A
A
A

4. Membahayakan pengguna jalan lain

Selain merugikan diri sendiri, merokok di dalam mobil juga bisa merugikan dan membahayakan pengguna jalan lain. Sisa abu rokok yang dibuang akan tertiup angin dan terbawa hingga keluar mobil.

Jika masih tersisa bara api, maka hal tersebut semakin membahayakan pengguna jalan lainnya yang terkena abu rokok. Hal ini sangat membahayakan terutama bagi pengendara motor.

 infografis

BACA JUGA:Viral Mobil Tersesat Masuk ke TPU di Subang Gara-Gara Ikuti Peta Digital, Begini Ceritanya 

5. Harga jual mobil turun

Aroma tidak sedap yang mengendap di kabin mobil akan mengurangi harga jual mobil. Belum lagi jika ada noda-noda bekas nikotin di kabin mobil, sudah pasti akan menjadi pertimbangan bagi calon pembeli.

Meskipun dapat dibersihkan, akan butuh biaya besar karena prosesnya pun akan sangat sulit. Itupun tidak ada jaminan bau khas dan menyengat tersebut dapat sepenuhnya hilang dari dalam mobil.

6. Kena tilang

Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat undang-undang khusus terkait aturan merokok di kendaraan, baik di dalam mobil maupun saat mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) akan ada ancaman pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp750 ribu. (nia)

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement