Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Lewat Kamera CCTV, Polda Jateng Tindak Pelanggaran Lalu Lintas via ETLE Mobile

Ahmad Antoni , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |08:00 WIB
Selain Lewat Kamera CCTV, Polda Jateng Tindak Pelanggaran Lalu Lintas via ETLE Mobile
Ilustrasi jalan (dok Freepik)
A
A
A

PENERAPAN electronic traffic law enforcement (ETLE) oleh Polri dalam melakukan penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas ternyata tak hanya lewat kamera CCTV. Penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini juga dapat ditindak lewat ETLE mobile.

Cara kerja alat ini cukup sederhana, petugas cukup meng- capture pelanggaran yang terjadi lewat kamera HP dan langsung konek ke database etle yang ada di Polda.

Meski begitu, ternyata tak semua Polantas bisa melakukannya. Petugas yang menjadi operator alat ini ditunjuk khusus dan hp yang digunakan juga jenis tertentu.

infografis

BACA JUGA:Kenali 3 Penyebab Jarum Speedometer Mobil Error, Begini Cara Mengatasinya

"Memang benar, petugas operator ETLE mobile ditunjuk langsung lewat surat perintah Kapolda dan HP yang digunakan juga khusus dengan spesifikasi sekelas Samsung S21. Sehingga yang mengoperasikan hanya petugas sesuai surat perintah," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho.

Dia merinci, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan. Petugas yang dibonceng meng - capture pelanggaran lalu lintas di jalan.

"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," katanya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement