Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Lewat Kamera CCTV, Polda Jateng Tindak Pelanggaran Lalu Lintas via ETLE Mobile

Ahmad Antoni , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |08:00 WIB
Selain Lewat Kamera CCTV, Polda Jateng Tindak Pelanggaran Lalu Lintas via ETLE Mobile
Ilustrasi jalan (dok Freepik)
A
A
A

Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.

Dia menerangkan, jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.

"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka Data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir," tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya minta masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detil lainnya silakan berkonsultasi dengan petugas atau Satlantas terdekat," ujarnya.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement