SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya tarif dari SWDKLLJ ini ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Informasi lainnya yang akan ditemukan oleh pemilik motor adalah batas waktu untuk pembayaran pajak agar bisa membayarkan pajak sepeda motor secara tepat waktu. Apabila terlambat membayarkan, maka akan dikenakan denda.
Saat telat membayarkan pajak sepeda motor, maka ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ. Denda yang dikenakan ini mempunyai perhitungan tersendiri dan ditentukan berdasarkan lamanya waktu keterlambatan.
(Salman Mardira)