KEHILANGAN surat tanda nomor kendaraan (STNK) seringkali dialami pemilik.
Tak sedikit orang yang pusing karena hilangnya STNK, terlebih jika kendaraan masih berstatus kredit.
Hal ini lantaran dokumen berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) menjadi syarat utama pengurusan STNK.
Berikut cara mengurus STNK hilang tetapi motor masih kredit dirangkum Okezone:

Syarat
KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
Surat keterangan dari leasing