Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengurus STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Jangan Sampai Salah!

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Minggu, 13 Februari 2022 |00:10 WIB
Cara Mengurus STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Jangan Sampai Salah!
Ilustrasi STNK (dok ANTARA)
A
A
A

KEHILANGAN surat tanda nomor kendaraan (STNK) seringkali dialami pemilik.

Tak sedikit orang yang pusing karena hilangnya STNK, terlebih jika kendaraan masih berstatus kredit.

Hal ini lantaran dokumen berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) menjadi syarat utama pengurusan STNK.

Berikut cara mengurus STNK hilang tetapi motor masih kredit dirangkum Okezone:

infografis

Syarat

KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)

Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

Surat keterangan dari leasing

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement