Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pamer Alat Kelamin Sambil Bawa Motor, Pria Ini Ngaku Ada Bisikan Gaib

Antara , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |14:16 WIB
Viral Pamer Alat Kelamin Sambil Bawa Motor, Pria Ini <i>Ngaku</i> Ada Bisikan Gaib
Pemotor pamer alat kelamin di Tulungagung (Antara)
A
A
A

Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP.

Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.

Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.

 Ilustrasi

Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement