Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Tak Boleh Beraktivitas di Luar Rumah Mulai Pukul 10 Malam Saat Pergantian Tahun, Ini Sanksinya

Indra Purnomo , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2021 |14:28 WIB
Warga Tak Boleh Beraktivitas di Luar Rumah Mulai Pukul 10 Malam Saat Pergantian Tahun, Ini Sanksinya
Ilustrasi Tahun Baru 2022 (Freepik)
A
A
A

Pihaknya akan membubarkan kerumunan secara humanis.

"Atau kita lakukan pembagian masker sambil kita arahkan ke kediamannya masing-masing," katanya.

Bagi tempat hiburan atau kafe, polisi akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP di wilayah setempat.

"Apakah masih ada kegiatan atau tidak, kalau masih ada kita akan bubarkan bersama-sama," tegasnya.

Dia kembali mengimbau masyarakat agar selama periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dipersilakan merayakannya di rumah masing-masing.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement