Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Tak Boleh Beraktivitas di Luar Rumah Mulai Pukul 10 Malam Saat Pergantian Tahun, Ini Sanksinya

Indra Purnomo , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2021 |14:28 WIB
Warga Tak Boleh Beraktivitas di Luar Rumah Mulai Pukul 10 Malam Saat Pergantian Tahun, Ini Sanksinya
Ilustrasi Tahun Baru 2022 (Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Warga dilarang ke luar rumah mulai pukul 22.00 WIB saat malam Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini untuk mencegah kerumunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Sesuai instruksi sampai pukul 22.00 WIB. Yang pasti pukul 24.00 WIB sudah tidak boleh ada kegiatan lagi," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Lilin Jaya 2021 di Monas dilansir dari Sindonews.

Baca Juga:

Viral Oknum PNS Kemenag di Aceh Pamer Alat Kelamin Sambil Bawa Motor, Cek Fakta Terbarunya

Begini Skenario Kemenhub Hadapi Lalu Lintas Nataru yang Diprediksi Melonjak Hari Ini

Jika ditemukan masyarakat yang masih beraktivitas setelah jam 10 malam, polisi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).

Pihaknya akan membubarkan kerumunan secara humanis.

"Atau kita lakukan pembagian masker sambil kita arahkan ke kediamannya masing-masing," katanya.

Bagi tempat hiburan atau kafe, polisi akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP di wilayah setempat.

"Apakah masih ada kegiatan atau tidak, kalau masih ada kita akan bubarkan bersama-sama," tegasnya.

Dia kembali mengimbau masyarakat agar selama periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dipersilakan merayakannya di rumah masing-masing.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement