Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polri Larang Sipil Kawal Ambulans, Ini Aturan Hukumnya

Rio Chandra , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |00:07 WIB
Polri Larang Sipil Kawal Ambulans, Ini Aturan Hukumnya
Ilustrasi ambulans (Okezone)
A
A
A

Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi untuk mencari keuntungan di tengah kemalangan, tanpa niat kemanusiaan. "Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan," kata argo

Kemudian bisa saja terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena pengawalan tersebut, tentu polisi dapat menetapkan hal itu sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.

"Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan," jelas Argo.

 Ilustrasi

Argo mengingatkan, bahwa ambulans telah diatur sebagai jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ. Ambulans disebut bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.

"Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi,"pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement