AKSI penilangan dilakukan polisi terhadap seorang pengendara motor yang mengawal mobil ambulans viral di media sosial. Tak sedikit warganet menyayangkan sikap polisi. Polri akhirnya memberi penjelasan.
Ya, selama ini ambulans kadang kerap menghadapi arogansi pengendara dengan menghalangi lajunya mengantar atau menjemput pasien yang butuh penanganan segera. Padahal, ambulan termasuk dalam kendaraan prioritas di jalan raya sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angktan Jalan.
Baca juga: Mengenal Indonesia Escorting, Komunitas Pengawal Ambulans
Tapi, masih banyak pihak tak menaati aturan tersebut, sehingga aksi menghalangi ambulans masih saja terjadi. Atas dasar itulah akhirnya masyarakat sipil bergerak secara sukarela mengawal ambulans. Bahkan ada komunitas seperti Indonesia Escorting Ambulance (IEA) yang menawarkan jasa pengawalan ambulans.
"Kami tidak menerima bayaran sepeser pun, bahkan jika keluarga pasien memberi, akan kami tolak, karena tujuan kami ikhlas," kata Kabid Humas Nasional Indonesia Escorting Ambulance Sidqi Muhammad Luthfi, Selasa (21/12/2021).
Lalu bagaimana sikap Polri?
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa masyarakat sipil dilarang mengawal ambulans, karena tugas pengawalan adalah kewenangan polisi.
Baca juga: Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Cek Aturannya di Sini
Itulah yang menjadi alasan polisi menilang pemotor yang mengawal ambulans yang sempat viral dua hari lalu.
"Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo, Selasa (21/12/2021).
Argo menjelaskan, alasan larangan pengendara motor sipil mengawal ambulans karena menyalahi aturan berkendara, seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU)
Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi untuk mencari keuntungan di tengah kemalangan, tanpa niat kemanusiaan. "Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan," kata argo
Kemudian bisa saja terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena pengawalan tersebut, tentu polisi dapat menetapkan hal itu sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.
"Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan," jelas Argo.
Argo mengingatkan, bahwa ambulans telah diatur sebagai jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ. Ambulans disebut bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.
"Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi,"pungkasnya.
(Salman Mardira)