Pemotor masuk jalan bebas hambatan sudah berulang kali terjadi, meski perbuatan itu bisa membahayakan nyawa sebagaimana diatur dalam pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pelanggar bisa dihukum 2 bulan penjara atau denda Rp500.000.
Pada Minggu 28 November lalu misalnya, kejadian serupa juga terjadi di Tol Meruya, Jakarta arat. Seorang pria menunggangi motor besar melintasi sisi kiri jalan Tol Meruya.
Sebelumya, Rabu 19 Mei 2021, seorang pemotor juga santuy melintas di Tol Jorr dari Ciledug arah Bintaro. Pada bulan yang sama, ada juga pengemudi motor matik mengenakan jaket ojek online yang masuk Tol Sodyatmo dari arah PIK menuju Pluit, Jakarta Utara. Ini terjadi malam, pada Minggu 2 Mei.

Pada 20 April lalu juga ada seorang emak-emak nekat melakukan tapping di Gerbang Tol Angke 1. Aksinya berurusan dengan polisi.
Sebenarnya wacana membolehkan motor masuk tol sempat mengemuka 2 tahun lalu, tapi masih menimbulkan pro kontra. Pihak yang menolak wacana ini di antaranya beralasan karena alasan membahayakan bagi motor jika masuk tol. Sedangkan yang mendukung beralasan kebijakan ini bisa menambah pemasukan ke negara karena masuk tol harus bayar.
(Salman Mardira)