Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pemotor Berjaket Loreng Masuk Tol Jorr, Netizen Minta Pengawalan

Salman Mardira , Jurnalis-Senin, 06 Desember 2021 |14:12 WIB
Viral Pemotor Berjaket Loreng Masuk Tol Jorr, Netizen Minta Pengawalan
Pemotor masuk Tol Jorr (Instagram @jktinfo)
A
A
A

Pemotor masuk jalan bebas hambatan sudah berulang kali terjadi, meski perbuatan itu bisa membahayakan nyawa sebagaimana diatur dalam pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pelanggar bisa dihukum 2 bulan penjara atau denda Rp500.000.

 Pada Minggu 28 November lalu misalnya, kejadian serupa juga terjadi di Tol Meruya, Jakarta arat. Seorang pria menunggangi motor besar melintasi sisi  kiri jalan Tol Meruya.

Sebelumya, Rabu 19 Mei 2021, seorang pemotor juga santuy melintas di Tol Jorr dari Ciledug arah Bintaro. Pada bulan yang sama, ada juga pengemudi motor matik mengenakan jaket ojek online yang masuk Tol Sodyatmo dari arah PIK menuju Pluit, Jakarta Utara. Ini terjadi malam, pada Minggu 2 Mei.

Ilustrasi

Pada 20 April lalu juga ada seorang emak-emak nekat melakukan tapping di Gerbang Tol  Angke 1. Aksinya berurusan dengan polisi.

Sebenarnya wacana membolehkan motor masuk tol sempat mengemuka 2 tahun lalu, tapi masih menimbulkan pro kontra. Pihak yang menolak wacana ini di antaranya beralasan karena alasan membahayakan bagi motor jika masuk tol. Sedangkan yang mendukung beralasan kebijakan ini bisa menambah pemasukan ke negara karena masuk tol harus bayar.  

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement