Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korsel Siap Denda Google Rp2,5 Triliun atas Dugaan Monopoli

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |10:57 WIB
Korsel Siap Denda Google Rp2,5 Triliun atas Dugaan Monopoli
Kantor Google (Foto: Google)
A
A
A

RUPANYA Badan pengawas persaingan Korea Selatan berencana untuk mendenda Google sebesar Rp2,5 triliun karena diduga memblokir pembuat smartphone seperti Samsung dalam penggunaan sistem operasi (OS) lain.

Mengutip laporan Associated Press, Rabu, pengumuman denda pada Selasa (14/9) waktu setempat itu muncul ketika Korea Selatan mulai memberlakukan amandemen undang-undang telekomunikasi yang melarang operator pasar aplikasi, seperti Google dan Apple, mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.

 Google

Ketua Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan (KFTC) Joh Sung-wook mengatakan Google telah menghambat persaingan sejak 2011 dengan mewajibkan mitra elektroniknya untuk menandatangani perjanjian “anti-fragmentasi”.

Perjanjian tersebut mencegah perusahaan smartphone menginstal versi Android yang dimodifikasi di perangkat mereka. Hal itu memberi kemudahan bagi Google untuk memperkuat dominasi di pasar perangkat lunak dan aplikasi seluler.

Joh mengatakan produsen seperti Samsung dan LG harus menyetujui persyaratan saat menandatangani kontrak dengan Google untuk lisensi toko aplikasi atau akses awal ke kode komputer sehingga mereka dapat membangun perangkat terlebih dahulu sebelum Google merilis versi baru Android dan sistem operasi lainnya.

Menurut Google, pihak berwenang Korea Selatan mengabaikan kenyataan bahwa kebijakan perangkat lunaknya telah menguntungkan mitra perangkat keras dan konsumen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement