Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan akses tambahan seperti sidik jari, hingga identifikasi retina untuk keamanan ganda pada aplikasi Peduli Lindungi untuk melindungi data pribadi masyarakat.
"Pemerintah telah mulai mengintegrasikan data kementerian dan lembaga kedalam pusat data nasional," ujarnya.
Seperti dilansir dari Antara, pemerintah juga melakukan evaluasi teknologi hingga rencana penetapan undang-undang dasar upaya menjaga data masyarakat Indonesia.
(Dyah Ratna Meta Novia)