Pratama berharap, UU PDP dapat memberikan mandat dan perintah agar negara dapat lebih serius mengedukasi masyarakat. Selain menambah kewaspadaan siber, menurutnya, UU PDP juga dapat meningkatkan riset, kualitas SDM, dan industri keamanan siber Tanah Air.
Selanjutnya, Pratama menilai bahwa saat ini negara juga masih belum melakukan edukasi yang maksimal kepada masyarakat terkait keamanan di dunia digital.
"Masuk kurikulum pendidikan juga tidak, sehingga minim edukasi sejak dini dari negara, orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar," tutur Pratama.
Menurut Pratama, negara perlu mendorong edukasi berinternet yang sehat dan aman melalui kurikulum pendidikan di segala tingkat.
"Langkah paling ideal yaitu edukasi di segala tingkat wajib digalakkan. Minimal mengetahui ancaman saat berinternet seperti phising yang sudah banyak memakai korban," tandasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)