Berkaitan dengan ekosistem dan perangkat digital, Kominfo sudah menyusun persyaratan teknis untuk perangkat 5G yang bisa digunakan untuk jaringan yang sudah ada dan sedang menyusun syarat teknis untuk perangkat 5G di spektrum frekuensi yang sedang direncanakan.
Kominfo bersama Kementerian Perindustrian sedang meninjau aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat dan menara base transceiver station (BTS) untuk 5G.
Saat ini aturan perangkat seluler untuk 5G direncanakan akan mengadopsi perangkat 4G, yakni 30 persen, namun, terdapat wacana TKDN 5G akan ditingkatkan menjadi 35 persen.
(Amril Amarullah (Okezone))