Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengendara Mobil Diminta Perhatikan 3 Tahapan Pelarangan Mudik Lebaran

INews.id , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |15:37 WIB
Pengendara Mobil Diminta Perhatikan 3 Tahapan Pelarangan Mudik Lebaran
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Ketiga, masa pengetatan mudik (pasca) 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, tak ada larangan mudik. Hanya ada syarat yang sama seperti tahap pertama.

"Sebagai alternatif pemerintah mendorong masyarakat untuk mudik online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos. Apalagi, pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. Ini akan mempermudah kegiatan mudik online,” ujarnya, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Dukung Ketegasan Polri, Milenial Muslim Imbau Masyarakat Tak Mudik Lebaran

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyatakan, dalam kondisi normal, sebanyak 40-50 orang meninggal per hari selama periode mudik. Namun, tahun lalu, kecelakaan mobil turun 31 persen menjadi 1.980. Sementara korban meninggal 63 persen menjadi 418, karena pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia dan pemerintah melarang mudik.

“Larangan mudik pemerintah menjadi momentum untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkendara secara aman, nyaman, dan selamat. Intinya, kita perlu menerapkan kehati-hatian secara universal dalam aspek kehidupan,” katanya. (Fakhrizal Fakhri)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement