Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengendara Mobil Diminta Perhatikan 3 Tahapan Pelarangan Mudik Lebaran

INews.id , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |15:37 WIB
Pengendara Mobil Diminta Perhatikan 3 Tahapan Pelarangan Mudik Lebaran
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menetapkan pelarangan mudik saat momentun Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021 guna mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19. Padahal, tradisi mudik bersama dengan mengendarai mobil menjadi kegiatan yang menyenangkan bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Pemerintah juga menetapkan tiga tahapan larangan mudik tersebut. Untuk itu, bagi para pengendara penting memperhatikan aturan larangan mudik tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan bahwa tahapan larangan mudik pertama yakni masa pengetatan mudik (pra), yakni 22 April-5 Mei. Pada periode ini, mudik bisa dilakukan dengan sejumlah syarat, yakni hasil negatif test PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam, dan hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Kedua, masa peniadaan mudik 6-7 Mei 2021. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan dari peniadaan mudik adalah untuk keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil. Syaratnya, hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil test rapid antigen maksimal 2x24 jam, dan hasil tes negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Larangan Mudik Harus Dapat Dukungan Pemerintah Daerah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement