"Untuk kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi sesuai Pergub pada Nomor 66 tahun 2020, kalau tidak nantinya akan ada denda yag harus diterima oleh pengendara atau pemilik kendaraan," ujar dia.
"Pada tahun 2020 telah terjadi peningkatan hari dengan kategori baik dan juga sedang dan juga menurunnya hari yang tidak sehat. Pada tahun lalu, hari (kualitas udara) baik naik menjadi delapan persen atau sebanyak 29 hari dibandingkan dengan 2019 yang hanya satu persen atau dua hari saja," jelas dia.
Seperti diketahui bersama, dalam pengawasannya nanti, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000,- untuk mobil dan Rp250.000,- untuk sepeda motor.
Selain itu akan ada juga, sangsi mengenai penerapan tarif biaya parkir di pusat perbelanjaan atau gedung-gedung yang lahan parkirnya di bawah Pemprov DKI dengan harga yang tinggi.
(Amril Amarullah (Okezone))