Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Sumbang 75% Polusi Udara di Jakarta, Uji Emisi Bakal Digencarkan

Antara , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |12:20 WIB
Kendaraan Sumbang 75% Polusi Udara di Jakarta, Uji Emisi Bakal Digencarkan
Ilustrasi polusi udara (foto: Financialexpress)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan uji emisi berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang sudah dimulai sejak 24 Januari 2021, yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk meminimalisir polusi udara di Jakarta yang banyak disumbang oleh kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono A.Supalal mengatakan bahwa polusi udara atau sumber pencemar udara terbesar dilahirkan dari segmen transportasi darat sebanyak 75 persen.

"Kontributor terbesar pencemaran kualitas udara saat ini adalah sektor transportasi sebanyak 75 persen. Kalau kita lihat tabel, pembangkit listrik dan pemanas itu menyumbang 9 persen, pembakaran domestik 8 persen, dan pembakaran industri 8 persen," kata Yusiono, Kamis.

Baca Juga: Ini Cara Berkendara yang Ramah Lingkungan Dijamin Irit BBM

Pencemaran udara yang tidak sehat membawa dampak negatif untuk kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya yang bermukim di DKI Jakarta, karena berpotensi melahirkan berbagai macam penyakit yang berhubungan dengan polusi udara. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk perawatan medis terkait masalah emisi mencapai Rp60,8 triliun pada tahun 2020.

"Diperkirakan terdapat lebih dari 5,5 juta kasus penyakit yang berhubungan dengan polusi udara pada tahun 2010 (hampir 11 kasus per menit) di Jakarta dan biaya perawatan medis mencapai Rp38,5 triliun. Jika memasukkan perhitungan inflasi, biaya tersebut akan setara dengan Rp60,8 triliun pada tahun 2020," kata dia.

Baca Juga: Begini Tips Agar Kendaraan Lolos Uji Emisi

Untuk mencegah ini semua, Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui payung hukum Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 akan mengetatkan peraturan mengenai emisi pada setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang akan melintasi wilayah DKI Jakarta guna menjaga kualitas udara yang lebih baik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement