Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini Lokasi Uji Emisi Gratis Kendaraan untuk Mobil dan Motor

Riyandy Aristyo , Jurnalis-Selasa, 05 Januari 2021 |10:58 WIB
Catat! Ini Lokasi Uji Emisi Gratis Kendaraan untuk Mobil dan Motor
Uji emisi kendaraan bermotor (foto: Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus emisi gas buang, terancam sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, masyarakat yang tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia.

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.

Tak hanya itu, sanksi yang disiapkan tak hanya sekadar tilang saja dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement