JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan mendorong masyarakat pengguna kendaraan bermotor, agar kendaraannya yang sudah berusia di atas tiga tahun dilakukan uji emisi. Pemprov memberikan fasilitas secara gratis, dan sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan.
Ada beberapa tempat yang bisa melakukan uji emisi kendaraan seperti bengkel uji emisi dan kios uji emisi yang sudah terdaftar dengan harga yang berbeda.
Di Jakarta saja, untuk sekali melakukan uji emisi, pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.
Baca Juga: Kendaraan di DKI Jakarta yang Tidak Ikut atau Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Rp500 Ribu
Jika dinyatakan lolos, pemilik kendaraan dapat menebus setifikat lolos uji emisi dengan biaya tambahan sebesar Rp50.000.
Namun, jika pemilik kendaraan tidak ingin mengeluarkan biaya uji emisi, bisa mendatangi lokasi-lokasi yang menyediakan uji emisi kendaraan gratis.