LONDON - Handphone bisa menjadi pemicu kecelakaan. Karena itu, di berbagai negara pasti ada pelarangan penggunaan handphone saat mengemudi.
Di Indonesia, larangan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Inggris ternyata memberlakukan aturan seputar handphone saat mengemudi dengan lebih ketat lagi. Saat pengemudi hanya memegang handphone, dia akan ditilang, dikenakan denda 200 poundsterling atau Rp3,8 juta (kurs Rp18.776 per pounsterling) dan surat izin mengemudi (SIM) terancam dicabut.
Baca juga: Musim Hujan, Jaga Shockbreaker Mobil Jangan Sampai Rusak
Baca juga: Foxconn Buat Produk Platform Mobil Listrik